Home / Nasional / Dugaan Penyimpangan Dana BOS Di SMPN 2 Adiluwih Pada Anggaran Insentif Honorer Dan Perpustakaan

Dugaan Penyimpangan Dana BOS Di SMPN 2 Adiluwih Pada Anggaran Insentif Honorer Dan Perpustakaan

PRINGSEWU,LINTASBERITA-Pengelolaan anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 2 Adiluwih, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, Lampung,  Sejumlah pos anggaran, khususnya insentif guru honorer dan perpustakaan, dinilai tidak wajar dan diduga mengalami mark up.

‎Keanehan ini mencuat setelah awak media melakukan penelusuran dan membandingkan data anggaran yang dimiliki dengan keterangan pihak sekolah tidak sinkron

‎Saat dikonfirmasi langsung di sekolah, awak media diterima oleh Kepala SMPN 2 Adiluwih. Media mempertanyakan rincian anggaran insentif guru honorer serta pos perpustakaan pada tahun anggaran 2024.

‎”Jumlah guru honorer sekitar 5 orang
‎Insentif di bawah satu juta per bulan
‎Total kebutuhan setahun sekitar Rp 60.000.000


‎Namun, data yang dimiliki media menunjukkan angka berbeda dan jauh lebih besar.
‎Data Media – Insentif Guru Honorer
‎Rp 51.120.000
‎Rp 37.320.000


‎Selisih angka dan ketidaksesuaian penjelasan kepala sekolah menimbulkan dugaan adanya ketidaktransparanan dalam penggunaan dana.

‎Saat ditanya mengenai anggaran perpustakaan, kepala sekolah menyebut bahwa pengadaan buku kurikulum merdeka dilakukan “setiap tahun”. Namun ketika ditanya jumlah anggarannya, ia menjawab:

‎> “Kalau anggaran perpustakaan lupa.”

‎Pernyataan ini menjadi janggal karena dana BOS merupakan dana negara yang wajib dipertanggungjawabkan secara rinci dan terbuka.
‎Data Media – Anggaran Perpustakaan
‎Rp 107.000.000
‎Rp 19.406.400


‎Nilai anggaran yang berbeda dan tidak dijelaskan secara detail ini menambah kuat dugaan adanya ketidakwajaran dalam pengelolaan dana.

‎Berdasarkan dokumen yang dimiliki awak media, terdapat selisih signifikan antara anggaran yang seharusnya digunakan dan penjelasan pihak sekolah. Hal ini mengarah pada dugaan penyimpangan, mark up, atau penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan.

‎Jika dugaan ini benar, maka hal tersebut bertentangan dengan:
‎1. Permendikbud No. 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS

‎2. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

‎Penyalahgunaan anggaran negara termasuk dalam tindak pidana korupsi.

‎3. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
‎Sekolah wajib membuka data anggaran kepada publik.

‎Dugaan penyimpangan dana BOS ini perlu mendapat perhatian serius dari:
‎-Dinas Pendidikan Pringsewu
‎-Inspektorat
‎-APIP dan Aparat Penegak Hukum

‎Agar pengelolaan dana pendidikan yang bersumber dari APBN/APBD tetap tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.(Feriandi)

Tag: