Home / Nasional / Proyek Jaringan Irigasi Air Tanah Di Bumi Ratu”Diduga Langgar Aturan Transparansi

Proyek Jaringan Irigasi Air Tanah Di Bumi Ratu”Diduga Langgar Aturan Transparansi

PRINGSEWU,LINTASBERITA-Proyek Jaringan Irigasi Air Tanah (JIAT) yang berlokasi di Pekon Bumi Ratu, Kelurahan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Lampung, kembali menjadi sorotan. Proyek yang dikerjakan oleh Balai Besar Provinsi Lampung  tersebut diduga tidak mematuhi aturan terkait keterbukaan informasi publik, karena papan informasi proyek tidak ditemukan di lokasi pekerjaan.

‎Padahal proyek pemerintah yang menggunakan anggaran negara wajib mencantumkan papan informasi agar publik mengetahui nilai kontrak, pelaksana, dan sumber pendanaan.

‎Ketika awak media mendatangi lokasi pada hari Kamis, pengawas lapangan memberikan penjelasan yang mengundang tanda tanya.

‎> “Papan informasinya rusak jadi tidak dipasang,” ujarnya.

‎Ia menambahkan,
‎“Papan informasi ada, tapi dipasang di Banjar Rejo, Banyumas.”

‎Pernyataan ini semakin menegaskan bahwa proyek tersebut tidak memenuhi ketentuan dasar mengenai transparansi. Papan informasi wajib dipasang di lokasi pekerjaan, bukan di tempat lain.Sabtu.(6/12/2025)

‎Lebih jauh, saat ditanya mengenai nilai anggaran proyek, pengawas lapangan mengaku tidak mengetahui secara detail.

‎> “Kalau anggarannya saya tidak tahu. Kalau yang ini saya cuma tahu globalnya 10 miliar,” katanya.

‎Lebih mengejutkan lagi, pengawas lapangan menyebutkan bahwa pemborong proyek tersebut adalah Kepala Pekon Bumi Ratu. Jika benar, maka kondisi ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena seorang pejabat desa tidak diperkenankan menjadi pelaksana pekerjaan proyek pemerintah yang berada dalam wilayah kewenangannya.


‎1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
‎Pasal 3 dan 9 mewajibkan badan publik membuka informasi mengenai penggunaan anggaran negara.
‎Proyek tanpa papan informasi dianggap tidak memenuhi asas transparansi.


‎2. Peraturan Presiden (Perpres) No. 54 Tahun 2010 jo. Perpres 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
‎Lampiran II mewajibkan pemasangan papan nama proyek di lokasi pekerjaan yang mencantumkan nilai kontrak, waktu pelaksanaan, dan pelaksana.


‎3. Permen PUPR No. 14 Tahun 2020 tentang Pengadaan Jasa Konstruksi
‎Penyedia jasa wajib memasang papan proyek sebagai bagian dari standar pelaksanaan konstruksi.


‎4. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
‎Melarang pejabat publik melakukan tindakan yang menimbulkan konflik kepentingan (Pasal 42–44).

‎Jika benar pemborong adalah Kepala Pekon, maka hal ini berpotensi melanggar ketentuan tersebut.


‎5. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
‎Kepala desa/pekon dilarang terlibat sebagai pelaksana proyek yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dengan jabatan publik.

‎Tidak dipasangnya papan informasi proyek, ketidakjelasan nilai anggaran, serta dugaan keterlibatan kepala pekon sebagai pemborong merupakan indikator lemahnya tata kelola dan pengawasan. Kondisi ini dapat berpotensi menimbulkan:
‎Manipulasi volume pekerjaan
‎Mark-up nilai kontrak
‎Konflik kepentingan pejabat publik
‎Pelanggaran administrasi proyek pemerintah


‎Masyarakat berhak mengetahui berapa besar anggaran yang digunakan dan siapa pihak yang bertanggung jawab.

‎Hingga berita ini diturunkan, pihak Balai Besar Provinsi belum memberikan klarifikasi resmi. Media akan terus menelusuri lebih lanjut mengenai:

‎Nilai anggaran sebenarnya

‎Dokumen kontrak

‎Pelaksana dan pengawas resmi proyek.

‎Penjelasan terkait dugaan konflik kepentingan dalam pelaksanaan pekerjaan.
‎Transparansi mutlak diperlukan karena proyek JIAT menggunakan uang negara yang harus dipertanggungjawabkan kepada publik.(Feriandi)

Tag: