PRINGSEWU,LINTASBERITA-Proyek jaringan irigasi air tanah (JIAT) yang dikerjakan oleh CV Sinergi Rahayu di Pekon Bumi Ratu, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Lampung, menuai sorotan publik. Pasalnya, proyek yang berada di bawah kewenangan Balai Besar tersebut diduga melanggar sejumlah ketentuan, di antaranya tidak memasang papan informasi proyek serta mengabaikan penggunaan alat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi para pekerja.Senin.(15/12/2025)
Pantauan di lapangan menunjukkan tidak adanya papan proyek yang memuat informasi penting seperti nilai anggaran, sumber dana, pelaksana kegiatan, serta waktu pelaksanaan. Padahal, papan proyek merupakan bentuk keterbukaan informasi publik dan wajib dipasang pada setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan anggaran negara.
Selain itu, para pekerja terlihat tidak dilengkapi alat pelindung diri (APD) seperti helm proyek, rompi keselamatan, maupun sepatu safety. Kondisi ini dinilai membahayakan keselamatan pekerja dan mencerminkan lemahnya penerapan standar K3 di lokasi proyek.
Tak hanya itu, proyek tersebut juga diduga berpotensi tidak selesai sesuai target waktu. Sejumlah kendala teknis di lapangan serta minimnya pengawasan dari pihak konsultan pengawas disebut menjadi faktor utama keterlambatan pekerjaan. Lemahnya pengawasan dikhawatirkan berdampak pada kualitas hasil pekerjaan dan berpotensi merugikan negara
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Pasal 9 ayat (1):
Badan publik wajib mengumumkan informasi publik secara berkala, termasuk informasi proyek yang dibiayai oleh negara.
2. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (jo. Perpres 12 Tahun 2021)
Menegaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan dalam setiap pekerjaan konstruksi pemerintah, termasuk kewajiban papan proyek.
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Pasal 3 dan Pasal 9:
Pengusaha wajib menyediakan dan mewajibkan penggunaan alat pelindung diri (APD) untuk mencegah kecelakaan kerja.
4. Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
Setiap penyedia jasa konstruksi wajib menerapkan K3 dan dapat dikenai sanksi apabila lalai.
Apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti, maka pelaksana proyek dan pihak terkait dapat dikenai sanksi berupa:
Sanksi Administratif, berupa:
Teguran tertulis
Penghentian sementara pekerjaan
Denda administratif
Pemutusan kontrak
Sanksi Pidana Keselamatan Kerja
Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1970, pelanggaran K3 dapat dikenai pidana kurungan dan/atau denda apabila mengakibatkan kecelakaan kerja.
Sanksi terhadap Konsultan Pengawas, apabila terbukti lalai menjalankan tugas pengawasan, dapat dikenai:
Pencabutan atau pembekuan izin
Blacklist dalam pengadaan barang/jasa pemerintah
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun konsultan pengawas belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Masyarakat berharap pihak Balai Besar serta instansi terkait segera turun tangan melakukan evaluasi dan penindakan tegas agar proyek berjalan sesuai aturan, tepat waktu, dan mengutamakan keselamatan kerja serta transparansi anggaran.(Feriandi)
CV Sinergi Rahayu Diduga Langgar Aturan,Proyek Jaringan Irigasi Air Tanah Di Pekon Bumi














