PRINGSEWU,LINTASBERITA- Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya terkait dugaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merangkap tiga jabatan di Kabupaten Pringsewu, yakni sebagai Kasi PMD, Plt Sekcam, dan Pj Kepala Pekon, media kembali melakukan konfirmasi ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pringsewu. Senin (29/12/2025)
Saat mendatangi kantor BKPSDM, media bertemu dengan Kepala Bidang Mutasi, Paryono. Dalam keterangannya, Paryono menyebut bahwa rangkap jabatan ASN tersebut diperbolehkan karena menurutnya tidak ada undang-undang yang secara tegas mengatur larangan rangkap jabatan.
“Kalau rangkap jabatan itu boleh karena tidak ada undang-undang yang mengaturnya,” ujar Paryono.
Ia juga menambahkan bahwa jabatan Pj Kepala Pekon merupakan kewenangan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), sementara BKPSDM hanya berwenang pada penunjukan Plt Sekretaris Camat.
Pernyataan tersebut justru memunculkan tanda tanya besar. Pasalnya, sikap Kabid Mutasi BKPSDM terkesan melempar tanggung jawab kepada Dinas PMD, tanpa memberikan penjelasan utuh mengenai kepatuhan terhadap regulasi kepegawaian
Bertentangan dengan Prinsip dan Regulasi ASN
Pernyataan BKPSDM itu dinilai tidak sejalan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Meski tidak menyebut frasa “rangkap tiga jabatan” secara eksplisit, regulasi ASN jelas membatasi penugasan ASN agar tidak menimbulkan konflik kepentingan, tumpang tindih kewenangan, serta penyalahgunaan jabatan.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN
Pasal 3 dan Pasal 4 menegaskan ASN harus menjunjung tinggi profesionalisme, netralitas, dan akuntabilitas.
ASN wajib fokus pada satu jabatan struktural sesuai tugas dan tanggung jawabnya.
PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS
Mengatur pengangkatan, penempatan, dan penugasan PNS harus sesuai kompetensi dan beban kerja.
Tidak membenarkan penumpukan jabatan yang menghambat kinerja dan pelayanan publik.
PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS
Melarang ASN menyalahgunakan wewenang dan tindakan yang merugikan negara atau mencederai kepercayaan publik.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Pasal 17 melarang penyalahgunaan wewenang, termasuk melampaui kewenangan atau mencampuradukkan kewenangan jabatan.
Pertanyaan kabit BKPSDM ini menjadi tanda tanya siapa sebenarnya yang bertanggung jawab atas penempatan dan pengawasan ASN di Pringsewu?
BKPSDM sebagai instansi pengelola manajemen ASN seharusnya tidak sekadar membatasi kewenangan secara sektoral, tetapi memastikan seluruh penugasan ASN sesuai hukum dan etika pemerintahan.
Jika praktik rangkap tiga jabatan ini terus dibiarkan, dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk, merusak tata kelola pemerintahan, serta membuka ruang konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.
Kini menunggu sikap tegas Bupati Pringsewu, Inspektorat, dan instansi pengawas lainnya untuk memberikan kejelasan hukum dan memastikan aturan ASN ditegakkan, bukan ditafsirkan secara sepihak.
(feri.A)
BKPSDM Pringsewu Lempar Tanggung Jawab Ke Dinas PMD,Prihal Rangkap Jabatan















