PRINGSEWU,LINTABERITA- Proyek pembangunan Talut Penahan Tanah (TPT) di Gang Makam, Pekon Podosari, Kecamatan Pringsewu terkesan asal jadi , pekerjaan di lapangan terlihat jauh dari standar teknis. Kedalaman talut hanya sekitar 4 sentimeter, terkesan asal jadi dan tidak mencerminkan fungsi utama TPT sebagai penahan pergerakan tanah.
Kondisi fisik bangunan tersebut menimbulkan kekhawatiran masyarakat, mengingat TPT seharusnya dibangun dengan kedalaman dan struktur yang memadai agar memiliki daya tahan dan manfaat jangka panjang, bukan sekadar formalitas fisik. Rabu (7/01/2026)
Ironisnya, saat media melakukan konfirmasi kepada beberapa tukang yang bekerja di lokasi, para pekerja kompak menyatakan bahwa pembangunan talut tersebut bukan proyek pemerintah desa.
“Ini pembangunan talut hasil dari swadaya masyarakat,” ujar salah satu tukang di lokasi.
Namun pernyataan tersebut justru bertolak belakang dengan keterangan aparatur pekon. Saat media mendatangi Kantor Pekon Podosari untuk meminta klarifikasi, Kepala Pekon tidak berada di tempat. Media hanya bertemu dengan Sekretaris Desa (Sekdes) Podosari, yang membenarkan bahwa talut tersebut merupakan proyek resmi pekon.
“Benar, pekerjaan proyek talut di Gang Makam itu milik Pekon Podosari,” jelas Sekdes.
“Itu proyek talut dari anggaran Dana Desa tahap dua tahun 2025,” lanjutnya.
Namun, Sekdes mengaku tidak mengetahui detail anggaran maupun spesifikasi teknis pekerjaan tersebut
“Kalau anggaran dan kedalaman saya tidak tahu, silakan ke rumah Kepala Pekon saja,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya besar. Sebab, proyek yang bersumber dari Dana Desa seharusnya diketahui dan dipahami oleh aparatur pekon, terutama terkait anggaran, volume, dan spesifikasi teknis pekerjaan.
Diduga Melanggar Ketentuan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 24: Penyelenggaraan pemerintahan desa harus berasaskan akuntabilitas, transparansi, dan tertib penyelenggaraan.
Pasal 26 ayat (4): Kepala Desa wajib melaksanakan pengelolaan keuangan desa secara transparan dan bertanggung jawab.
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Pasal 2 dan Pasal 3: Pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ketidaktahuan aparatur desa terhadap anggaran dan spesifikasi proyek bertentangan dengan ketentuan ini.
Permendes PDTT tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa
Menegaskan bahwa pembangunan desa harus memenuhi kualitas, standar teknis, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat, bukan sekadar mengejar realisasi anggaran.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 3: Setiap penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara dapat dipidana.
Pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dan berpotensi mengurangi volume dapat mengarah pada indikasi kerugian negara.
Di Harapkan Audit dan Pengawasan
Dengan adanya perbedaan keterangan antara pekerja dan aparatur pekon, ditambah kualitas bangunan yang diduga tidak sesuai standar, masyarakat mendesak Inspektorat Kabupaten Pringsewu, Dinas PMD, dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan audit teknis dan audit anggaran terhadap proyek TPT Pekon Podosari.(Feri.A)
Proyek Talut Dana Desa Tahap II Tahun 2025 Podosari Diduga Tak Sesuai Standar,Kedalaman Hanya 4 Cm Dan Keterangan Saling Bertentangan















