Beranda / Nasional / Dapur MBG Fajar Agung Dikeluhkan Wali Murid SDN 1 Pringsewu Selatan

Dapur MBG Fajar Agung Dikeluhkan Wali Murid SDN 1 Pringsewu Selatan

PRINGSEWU,LINTASBERITA– Program dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Pekon Fajar Agung, yang disebut milik Adil Ksatria Darmawan, menuai keluhan dari sejumlah wali murid SD Negeri 1 Pringsewu Selatan, Kabupaten Pringsewu.

‎Keluhan mencuat lantaran menu yang dibagikan kepada siswa dinilai tidak mencerminkan standar makanan bergizi serta diduga tidak sebanding dengan anggaran yang dialokasikan.

‎Salah satu wali murid berinisial ff mengungkapkan kekecewaannya. Ia menilai makanan yang diberikan sangat sederhana dan jauh dari harapan.

‎“Iya pak, masa anak SD dikasih singkong goreng,” ujarnya dengan nada kecewa.

‎Menurutnya, jika ditaksir secara kasar, nilai makanan yang diterima siswa kemungkinan hanya berkisar kurang lebih Rp5.000 per porsi. Adapun menu yang dibagikan disebut berupa singkong goreng, tiga butir anggur, kacang, dan satu butir telur.

‎Transparansi Anggaran Dipertanyakan
‎Wali murid mempertanyakan transparansi anggaran per porsi makanan bergizi gratis tersebut. Mereka berharap ada keterbukaan terkait berapa nominal yang sebenarnya dialokasikan per siswa serta standar gizi apa yang dijadikan acuan.

‎Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, pemilik dapur MBG, Adil Ksatria Darmawan, hanya memberikan jawaban singkat:

‎“Untuk siswa pak.”

‎Jawaban tersebut dinilai jauh dari substansi pertanyaan media yang menyoroti besaran anggaran serta komposisi menu makanan yang dibagikan


‎Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, taat peraturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

‎Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik membuka informasi terkait penggunaan anggaran kepada masyarakat.

‎Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menegaskan bahwa peserta didik berhak memperoleh layanan pendidikan yang layak, termasuk aspek pendukung kesejahteraan dan kesehatan.

‎Apabila program MBG menggunakan dana publik, maka pengelola wajib menyampaikan rincian penggunaan anggaran, termasuk standar nilai gizi dan nominal per porsi makanan.

‎Perlu Evaluasi dan Pengawasan
‎Program makanan bergizi sejatinya bertujuan mendukung tumbuh kembang anak dan meningkatkan konsentrasi belajar. Namun jika menu yang diberikan dinilai tidak sesuai standar atau anggaran yang semestinya, maka perlu ada evaluasi dari instansi terkait.

‎Dinas Pendidikan maupun pihak yang membidangi program tersebut diharapkan segera turun tangan melakukan verifikasi lapangan, audit menu dan anggaran, serta memastikan hak siswa terpenuhi sesuai ketentuan.

‎Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi terkait besaran anggaran per porsi maupun standar komposisi gizi yang digunakan dalam program MBG di SDN 1 Pringsewu Selatan. (Feri A )

Tag: