Beranda / Nasional / Kepsek SDN 2 Sukoyoso,Dana Bos Tidak Boleh Dipublikasi Media Serta Kepada Masyarakat

Kepsek SDN 2 Sukoyoso,Dana Bos Tidak Boleh Dipublikasi Media Serta Kepada Masyarakat

PRINGSEWU, LINTASBERITA–SD Negeri 2 Sukoyoso, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, diduga melakukan penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Tahun Anggaran 2024/2025.
‎Dugaan tersebut mencuat pada beberapa pos penggunaan anggaran, di antaranya:
‎Pembayaran honor
‎Pengelolaan perpustakaan
‎Penyediaan alat multimedia
‎Pemeliharaan dan perawatan sekolah

‎ Anggaran pada pos-pos tersebut tidak transparan dan berpotensi tidak sesuai dengan petunjuk teknis Dana BOS

‎Saat dikonfirmasi media melalui aplikasi WhatsApp, Kepala Sekolah SDN 1 Sukoyoso, Endang, menyatakan bahwa anggaran Dana BOS tidak dapat dipublikasikan kepada media maupun masyarakat umum.selasa (10/2/2026)

‎”Mohon maaf terkait anggaran dana BOS, kami hanya diperkenankan memberikan datanya kepada:
‎Dinas Pendidikan
‎Inspektorat
‎BPK

‎”itu ada dalam peraturan perundang-undangannya (Permendikbud dan peraturan teknis),”* ujar Endang.

‎Namun, pernyataan tersebut justru memicu tanda tanya. Pasalnya, Dana BOS merupakan dana yang bersumber dari APBN, sehingga secara prinsip wajib dikelola secara transparan dan akuntabel serta dapat diketahui publik.

‎Penolakan untuk membuka informasi penggunaan Dana BOS ini diduga menjadi upaya menutup potensi penyimpangan anggaran, yang disinyalir digunakan untuk kepentingan pribadi atau tidak sesuai peruntukan.

‎Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan rinci terkait realisasi anggaran pada masing-masing pos belanja. Media akan terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu, Inspektorat, maupun pihak terkait lainnya.


‎Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)
‎Pasal 2 ayat (1):
‎Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.
‎Dana BOS termasuk informasi publik, karena bersumber dari keuangan negara.

‎Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS
‎Sekolah wajib mempublikasikan informasi penggunaan Dana BOS secara transparan kepada masyarakat, antara lain melalui papan informasi sekolah atau media lain yang mudah diakses.

‎Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
‎Pasal 48 ayat (1):
‎Pengelolaan dana pendidikan harus dilakukan secara adil, efisien, transparan, dan akuntabel.

‎Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
‎Menegaskan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan yang bersumber dari negara.(Feri.A)

Tag: