Beranda / Entertainment / Kabupaten Pringsewu / Oknum Kepala Sekolah SD Diduga Jadi Penyalur Pupuk Subsidi,Berpotensi Langgar Aturan ASN

Oknum Kepala Sekolah SD Diduga Jadi Penyalur Pupuk Subsidi,Berpotensi Langgar Aturan ASN

PRINGSEWU,LINTABERITA-Seorang Oknum kepala sekolah Sekolah Dasar (SD) di Pekon Sukoyoso, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, diduga merangkap sebagai penyalur pupuk bersubsidi pemerintah. Yang bersangkutan disebut membuka kios pupuk bernama Berkah Lestari yang berlokasi di Pekon Sinar Baru Timur.

‎Fakta tersebut menimbulkan sorotan publik karena status kepala sekolah merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang secara tegas dilarang menjalankan kegiatan usaha atau bisnis yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, terlebih pada program strategis pemerintah seperti pupuk bersubsidi.

‎Pupuk bersubsidi merupakan program negara yang ditujukan untuk membantu petani agar memperoleh pupuk dengan harga terjangkau. Program ini dibiayai oleh keuangan negara dan wajib dikelola secara transparan, adil, serta bebas dari kepentingan pribadi.

‎Sejumlah pihak menilai, keterlibatan ASN sebagai penyalur atau pengecer pupuk bersubsidi berpotensi menyalahgunakan kewenangan, jabatan, serta akses yang dimiliki sebagai abdi negara. ASN seharusnya fokus melayani publik, bukan menjadi pelaku bisnis yang mengambil keuntungan dari program subsidi pemerintah yang hakikatnya diperuntukkan bagi petani.

‎kepala sekolah tersebut berperan sebagai pengelola atau pemilik kios pupuk bersubsidi, maka hal ini tidak hanya mencederai etika ASN, tetapi juga berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.


‎Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
‎Pasal 2 huruf f: ASN harus bebas dari konflik kepentingan.
‎Pasal 3: ASN sebagai profesi berlandaskan prinsip netralitas dan akuntabilitas.
‎Pasal 5 ayat (2): ASN wajib melaksanakan tugas secara jujur, bertanggung jawab, dan tidak menyalahgunakan jabatan.

‎Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS
‎Pasal 5 huruf k: PNS dilarang melakukan kegiatan usaha yang menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas dan jabatannya.
‎Pelanggaran dapat dikenai sanksi disiplin ringan, sedang, hingga berat.

‎Peraturan Menteri Pertanian tentang Pupuk Bersubsidi
‎Menegaskan bahwa penyalur pupuk bersubsidi harus memenuhi persyaratan dan tidak memiliki konflik kepentingan, serta dilarang menyalahgunakan distribusi pupuk subsidi.

‎Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
‎Pasal 3: Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara dapat dipidana.

‎Masyarakat dan pemerhati kebijakan publik mendesak Dinas Pendidikan, BKPSDM, serta Inspektorat Kabupaten Pringsewu untuk segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan mendalam atas dugaan tersebut. Jika terbukti, sanksi tegas harus dijatuhkan demi menjaga integritas ASN dan keadilan dalam distribusi pupuk bersubsidi.

‎Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepala sekolah yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi meski telah diupayakan konfirmasi oleh awak media.
‎( Feri A )

Tag: