PRINGSEWU — Dugaan Penggunaan anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana di SMP Negeri 3 Pringsewu pada tahun 2025 Fiktif berdasarkan data yang diperoleh media, terdapat anggaran pemeliharaan sekolah dengan nilai yang cukup besar, namun realisasi kegiatan tersebut dipertanyakan.
Data yang dimiliki media mencatat anggaran pemeliharaan sekolah sebesar Rp56 juta, kemudian pada tahap kedua kembali tercantum anggaran sebesar Rp62 juta. Jika kedua anggaran tersebut merupakan kegiatan yang berbeda dan benar-benar direalisasikan, total anggaran yang tercatat mencapai Rp118 juta.
Persoalan muncul ketika pihak sekolah menyebut salah satu kegiatan pemeliharaan tersebut berkaitan dengan penggantian kusen kaca.
Saat dikonfirmasi mengenai penggunaan anggaran perawatan sekolah, Kepala SMP Negeri 3 Pringsewu, Agus, menyampaikan bahwa anggaran tersebut digunakan untuk mengganti kusen kaca.
Media kemudian mencoba melakukan konfirmasi kepada sejumlah siswa SMP Negeri 3 Pringsewu mengenai adanya penggantian kusen sekolah pada tahun 2025.
Salah seorang siswa mengaku tidak mengetahui adanya penggantian kusen sebagaimana yang disebutkan pihak sekolah.
“Tidak ada yang diganti-ganti kusen sekolah untuk tahun ini. Kalau ada, yang kelihatan sama siswa sekolah,” ungkapnya.
Perbedaan keterangan tersebut tentu perlu mendapat penjelasan lebih lanjut. Jika benar terdapat kegiatan penggantian kusen kaca dengan menggunakan anggaran hingga puluhan juta rupiah, seharusnya terdapat bukti fisik pekerjaan yang dapat dilihat dan diverifikasi, termasuk lokasi kusen yang diganti, jumlah unit, spesifikasi material, nilai pekerjaan, serta dokumen pertanggungjawaban.
Sebaliknya, apabila pekerjaan tersebut memang telah dilaksanakan tetapi tidak diketahui oleh warga sekolah, maka transparansi penggunaan anggaran patut dipertanyakan.
Rp118 juta bukan angka kecil. Penggunaan dana sekolah semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka karena menyangkut anggaran publik dan kepentingan peningkatan fasilitas pendidikan.
Media juga mempertanyakan apakah anggaran Rp56 juta dan Rp62 juta tersebut digunakan untuk kegiatan yang sama atau berbeda, kapan pekerjaan dilaksanakan, berapa jumlah kusen yang diganti, siapa penyedia atau pelaksana pekerjaannya, serta apakah seluruh pekerjaan telah dibayarkan sesuai volume dan hasil pekerjaan di lapangan.
Di Harapkan Inspektorat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu untuk melakukan cek ,audit ke sekolah untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran sekolah














