Beranda / Entertainment / Kabupaten Pringsewu / Diduga Terjadi Mark Up Pengadaan Laptop di Kecamatan Pringsewu 

Diduga Terjadi Mark Up Pengadaan Laptop di Kecamatan Pringsewu 

‎Pringsewu – Dugaan mark up dalam pengadaan lima unit laptop Asus ExpertBook di Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Lampung, menjadi sorotan. Berdasarkan data yang dihimpun media, pengadaan tersebut menelan anggaran Rp 75.000.000<span;>, atau setara Rp 15.000.000<span;> per unit. (16/7/2026)

‎Saat dikonfirmasi di Kantor Kecamatan Pringsewu, Camat Christianto Hariadinata Sani, S.H., M.H. membenarkan adanya pengadaan lima unit laptop tersebut.

“Laptopnya sudah dibagikan ke masing-masing kelurahan,” ujar Camat kepada media.

‎Sementara itu, saat dikonfirmasi, salah seorang kepala seksi di salah satu kelurahan menyebut bahwa usulan pengadaan berasal dari pihak kelurahan.

“Kami mengusulkan ke Bapenda,” katanya.

‎Namun, berdasarkan data yang dimiliki media, harga pasaran Asus ExpertBook dengan spesifikasi yang sebanding berada di kisaran Rp 9.000.000   per unit. Apabila spesifikasi barang yang dibeli memang sesuai dengan data tersebut, maka terdapat selisih sekitar Rp 6.000.000<span;> per unit, atau mencapai Rp 30.000.000<span;> untuk lima unit.

Selisih anggaran yang cukup besar tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), spesifikasi teknis yang dibeli, metode pengadaan, serta apakah harga yang dibayarkan telah sesuai dengan prinsip efisiensi dan kewajaran dalam penggunaan uang negara.

Publik berhak mengetahui apakah nilai anggaran sebesar Rp75 juta benar-benar sebanding dengan spesifikasi laptop yang diterima, atau justru terdapat pembengkakan harga yang berpotensi merugikan keuangan daerah. Oleh karena itu, keterbukaan dokumen pengadaan, termasuk spesifikasi teknis, HPS, penyedia barang, dan nilai kontrak, menjadi penting untuk menghindari spekulasi di tengah masyarakat.

<span;>‎Pengadaan barang dan jasa pemerintah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, yang mengharuskan setiap pengadaan dilaksanakan secara efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai penggunaan anggaran pemerintah.

<span;>‎Media mendesak Inspektorat Kabupaten Pringsewu, APIP, maupun aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian antara nilai anggaran, spesifikasi barang, dan harga pasar. Pemeriksaan tersebut penting agar tidak muncul keraguan terhadap tata kelola anggaran di lingkungan Kecamatan Pringsewu.

Tinggalkan Balasan