Pringsewu Lintas Berita – dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 3 Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung,(17/4/2026)
<span;>dugaan penyimpangan anggaran SMPN 3 GADINGREJO , tertuju pada alokasi anggaran pemeliharaan dan perawatan sekolah yang diduga tidak sesuai fakta di lapangan, bahkan disinyalir fiktif.
<span;>
<span;>
<span;>Sebelumnya, media telah memberitakan adanya sejumlah pos anggaran Dana BOS di sekolah tersebut yang dinilai janggal. Salah satu yang paling disorot ialah dana pemeliharaan dan perawatan sekolah dengan nilai cukup besar, namun kondisi sarana dan prasarana sekolah disebut tidak mencerminkan adanya pekerjaan perawatan sebagaimana tercantum dalam laporan penggunaan anggaran.
<span;>
<span;>
<span;>Menindaklanjuti hal itu, media berupaya meminta klarifikasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu melalui Kepala Bidang terkait,, lewat pesan WhatsApp. Tujuannya untuk menanyakan langkah yang akan diambil dinas apabila dugaan penggunaan anggaran fiktif tersebut terbukti benar
<span;>
<span;>Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan yang dikirim hanya berstatus telah dibaca, tanpa ada jawaban maupun penjelasan resmi.
<span;>
<span;>
<span;>Sikap bungkam pejabat dinilai menambah tanda tanya publik terhadap keseriusan pengawasan penggunaan Dana BOS di lingkungan sekolah negeri.
<span;>
<span;>Padahal, sesuai ketentuan pengelolaan Dana BOS, setiap penggunaan anggaran wajib dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika ditemukan laporan fiktif atau mark-up anggaran, maka dapat berimplikasi pada sanksi administratif hingga proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
<span;>
<span;>di berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu tidak menutup mata atas persoalan ini. Pengawasan tidak boleh berhenti pada administrasi di atas kertas, tetapi harus turun langsung mengecek realisasi fisik di lapangan.
<span;>
<span;>Jika benar ada anggaran pemeliharaan yang hanya sebatas laporan tanpa pekerjaan nyata, maka ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap dunia pendidikan dan hak peserta didik.
<span;>
<span;>Hingga kini, publik masih menunggu jawaban tegas dari Dinas Pendidikan: akan mengusut dugaan ini, atau memilih diam?
(Feri)













