TANGGAMUS — Dugaan ketidakwajaran dalam penggunaan anggaran perawatan SD Negeri 3 Tiuh Memon, Umbul Baru, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Lampung, mulai menjadi sorotan. Pasalnya, anggaran perawatan sekolah disebut terus dianggarkan setiap tahun pada 2024, 2025 hingga 2026, namun kondisi fisik sekolah dinilai belum mencerminkan adanya perawatan yang memadai.
Sorotan tersebut memunculkan pertanyaan serius: ke mana anggaran perawatan sekolah selama tiga tahun tersebut direalisasikan?
Seorang warga sekitar sekolah mengungkapkan bahwa perawatan berupa pengecatan baru terlihat dilakukan pada tahun ini. Bahkan, menurut warga tersebut, pengecatan yang dilakukan terbilang sangat minim.
“Kalau sekolah dari tiga tahun lalu baru tahun ini dicat. Itu juga cuma dua kaleng cat, setahu saya,” ungkap warga.
Pernyataan tersebut tentu perlu diklarifikasi secara terbuka, mengingat anggaran perawatan sekolah yang bersumber dari keuangan negara seharusnya dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat nyata terhadap kondisi sarana dan prasarana pendidikan.
Konfirmasi juga telah dilakukan kepada Kepala SDN 3 Tiuh Memon, Yusrina, melalui pesan WhatsApp terkait anggaran dana perawatan sekolah tersebut.
Namun hingga berita ini ditayangkan, pesan konfirmasi tersebut disebut hanya dibaca dan belum mendapatkan jawaban.
Sikap diam tanpa memberikan penjelasan justru berpotensi menambah tanda tanya publik. Padahal, klarifikasi dari pihak sekolah sangat penting untuk menjelaskan apakah anggaran tersebut benar tersedia, berapa besar nilainya, serta digunakan untuk kegiatan perawatan apa saja.
Selanjutnya media Lintas Berita akan konfirmasi ke Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus maupun Inspektorat: apakah penggunaan anggaran perawatan SDN 3 Tiuh Memon selama tiga tahun tersebut pernah diperiksa dan diverifikasi secara langsung?
Publik tentu tidak ingin anggaran pendidikan hanya berhenti dalam angka-angka di dokumen, sementara kondisi fisik sekolah tidak menunjukkan perubahan yang sebanding.
Jika anggaran memang telah direalisasikan sesuai ketentuan, tunjukkan pekerjaannya. Jika terdapat kekeliruan, jelaskan. Dan jika ditemukan penyimpangan, aparat pengawasan harus berani menindaklanjutinya














