Pringsewu – Keluhan muncul dari sejumlah orang tua murid terkait besaran biaya yang disebut dibebankan saat proses daftar ulang masuk sekolah di MAN 1 Pringsewu. Sejumlah wali murid mengaku keberatan karena total biaya yang disebut mencapai sekitar Rp<span;>2.000.000<span;>.
<span;>
<span;>Salah satu orang tua murid yang enggan disebutkan identitasnya menyampaikan kekecewaannya atas besaran biaya tersebut.
<span;>
<span;>“Katanya sekolah negeri gratis, tapi ini kok bayarnya malah mahal banget. Yang uang tertentu saja sampai Rp<span;>1.000.000<span;>, belum yang lain-lain,” ungkapnya dengan nada kecewa.
<span;>Keluhan tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai batas antara biaya pendidikan yang diperbolehkan dan pungutan yang dilarang pada satuan pendidikan negeri.
<span;>Saat dikonfirmasi, pihak humas MAN 1 Pringsewu menyampaikan bahwa persoalan daftar ulang bukan kewenangannya untuk menjawab.
“Mohon maaf bukan ranah saya yang menjawab.”
Pihak humas juga menyampaikan:
“Mohon maaf, sekarang yang bisa menjawab tentang daftar ulang komite.”
<span;>Sementara itu, hingga berita ini disusun, Ketua Komite sekolah yang telah dihubungi melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan.
<span;>Dasar Aturan yang Perlu Diperhatikan
<span;>Dalam penyelenggaraan pendidikan, terdapat sejumlah ketentuan yang mengatur pendanaan sekolah:
<span;>
<span;>Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar tanpa memungut biaya.
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur bahwa komite sekolah dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan, namun tidak boleh melakukan pungutan yang bersifat wajib, mengikat, serta menentukan besaran kepada peserta didik atau orang tua/wali.
Untuk satuan pendidikan negeri, setiap bentuk pembiayaan kepada orang tua perlu memperhatikan asas transparansi, musyawarah, sukarela, dan tidak menjadi syarat layanan pendidikan.
Meski demikian, perlu dibedakan antara sumbangan sukarela yang disepakati dan pungutan yang bersifat wajib. Karena itu, diperlukan penjelasan resmi dari pihak sekolah maupun komite agar informasi yang beredar di masyarakat menjadi jelas dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Masyarakat berharap pihak sekolah dan komite dapat memberikan penjelasan terbuka terkait komponen biaya daftar ulang agar tercipta transparansi dan menjaga kepercayaan publik terhadap layanan pendidikan negeri.













