PRINGSEWU – Muncul keluhan dari sejumlah wali murid terkait dugaan pungutan di sekolah Madrasah Aliyah Negeri 1 Pringsewu yang disebut sebagai sumbangan pembangunan gedung GSG dengan nominal mencapai Rp<span;>1.000.000<span;> per siswa.
Sejumlah wali murid mempertanyakan mekanisme dan dasar penarikan dana tersebut. Mereka menilai kebijakan itu membebani masyarakat, terlebih sekolah berstatus negeri yang selama ini dipahami memperoleh pembiayaan dari pemerintah.
“Ya pak, sumbangan sebesar Rp1 juta. Katanya sekolah gratis, ini kok masih bayar,” ungkap salah satu wali murid yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Keluhan tersebut kemudian dikonfirmasi kepada pihak sekolah melalui pesan WhatsApp. Pihak humas menyampaikan bahwa persoalan tersebut bukan kewenangannya untuk dijelaskan.
Mohon maaf bukan ranah saya yang menjawab.”
<span;>“Mohon maaf, sekarang yang bisa menjawab tentang daftar ulang komite.”
Selanjutnya, upaya konfirmasi kepada ketua komite sekolah disebut telah dilakukan melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon, namun hingga berita ini disusun belum diperoleh tanggapan atau penjelasan resmi.
Persoalan ini menjadi sorotan karena dalam dunia pendidikan terdapat perbedaan antara sumbangan dan pungutan. Sumbangan pada prinsipnya bersifat sukarela, tidak menentukan nominal, tidak mengikat, dan tidak menjadi syarat memperoleh layanan pendidikan.
Sementara apabila terdapat penetapan jumlah tertentu yang bersifat wajib atau menjadi syarat administrasi, hal tersebut dapat memunculkan pertanyaan terkait kesesuaiannya dengan aturan yang berlaku.
Dasar hukum yang relevan:
<span;>Pasal 31 UUD 1945 — mengatur hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan.
UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya prinsip penyelenggaraan pendidikan yang harus menjamin akses dan tidak diskriminatif.
<span;>
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah:
Komite sekolah dapat melakukan penggalangan dana atau sumber daya pendidikan.
Namun sumbangan tidak boleh bersifat memaksa, menentukan tarif, ataupun mengikat peserta didik atau orang tua.
Komite tidak diperbolehkan melakukan pungutan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
<span;>Untuk madrasah di bawah Kementerian Agama, pengelolaan pembiayaan pendidikan juga wajib memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tidak memberatkan peserta didik.
<span;>
<span;>Masyarakat berharap pihak sekolah maupun komite dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik dan menjaga kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan.
<span;>
<span;>Hingga berita ini diterbitkan, pihak komite belum memberikan hak jawab atau klarifikasi resmi.













