Beranda / Entertainment / Kabupaten Pringsewu / Kemenag  Bungkam Prihal Pungli di MAN 1 Pringsewu

Kemenag  Bungkam Prihal Pungli di MAN 1 Pringsewu

PRINGSEWU – Menindaklanjuti informasi dan keluhan sejumlah wali murid terkait dugaan pungutan berkedok sumbangan di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Pringsewu, media melakukan upaya konfirmasi kepada pihak Kementerian Agama (Kemenag) sebagai instansi pembina pendidikan madrasah.

‎Kementerian Agama memiliki fungsi pembinaan, pelayanan, pengawasan, serta evaluasi terhadap penyelenggaraan pendidikan pada madrasah, termasuk Madrasah Aliyah Negeri.

‎Berdasarkan informasi yang diterima media, terdapat dugaan permintaan sumbangan pembangunan Gedung Serbaguna (GSG) dengan nominal yang disebut mencapai Rp<span;>1.000.000<span;> per wali murid.

‎Untuk memperoleh kejelasan informasi, media telah mengirimkan permintaan konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Islam Kemenag terkait beberapa pertanyaan sebagai berikut:

‎Apakah sekolah diperbolehkan meminta sumbangan dengan nominal yang telah ditentukan kepada wali murid?

Apakah penetapan nominal sumbangan dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli)?

Sanksi apa yang dapat diberikan apabila terbukti terjadi pungutan yang tidak sesuai ketentuan?

‎Apakah pembangunan Gedung Serbaguna (GSG) seharusnya dibiayai melalui dukungan pemerintah atau dapat dibebankan kepada wali murid?

‎Sebagai pihak yang memiliki fungsi pengawasan dan evaluasi pendidikan, langkah apa yang akan dilakukan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi?

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kasi Pendidikan Islam Kemenag belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang telah disampaikan media.

‎Secara regulasi, praktik pengumpulan dana di lingkungan pendidikan harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

<span;>‎Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, bantuan atau sumbangan dari masyarakat pada prinsipnya bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, serta tidak boleh ditentukan nominal maupun jangka waktu pembayarannya.

<span;>‎

<span;>‎Selain itu, apabila ditemukan unsur pemaksaan, penyalahgunaan jabatan, atau pungutan yang tidak memiliki dasar hukum, maka dapat dilakukan evaluasi administratif hingga penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

<span;>‎Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak sekolah maupun Kementerian Agama demi keberimbangan informasi dan pemberitaan.

<span;>‎

Tinggalkan Balasan