Beranda / Nasional / SPPG Yayasan Alus Salim Marga Agung Di Duga Langgar Perpres Nomor 115 Tahun 2025,LSM PRO RAKYAT Siap Dampingi Masyarakat Ke SPPG Provinsi Lampung,KEJATI Hingga BGN

SPPG Yayasan Alus Salim Marga Agung Di Duga Langgar Perpres Nomor 115 Tahun 2025,LSM PRO RAKYAT Siap Dampingi Masyarakat Ke SPPG Provinsi Lampung,KEJATI Hingga BGN

LAMPUNG SELATAN,LINTASBERITA-Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM PRO RAKYAT) Menyorot tajam SPPG Yayasan Alus Salim yang terletak di desa Marga Agung Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan diduga kuat tabrak Peraturan Presiden (Perpres) nomor 115 tahun 2025 tentang SPPG diwajibkan menyerap pasokan bahan pangan melalui Kopdes,Bumdes dan UMKM Lokal,serta Perpres Nomor 12 Tahun 2021 (Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mewajibkan prinsip pemberdayaan usaha kecil dan masyarakat lokal.Minggu.(16/8/2026)

Badan Gizi Nasional (BGN) secara resmi mewajibkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk memprioritaskan dan mempekerjakan warga lokal di sekitar lokasi operasional dapur.

Kebijakan ini dirancang agar program nasional tersebut tidak hanya berfokus pada perbaikan gizi anak, tetapi juga menjadi motor penggerak ekonomi dan pembuka lapangan kerja di tingkat desa atau kelurahan.

Aturan dan rincian mengenai penyerapan tenaga kerja lokal di SPPG:Kuota Wajib untuk Warga PrasejahteraBerdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) BGN, setiap dapur SPPG wajib merekrut minimal 30 persen tenaga kerjanya dari kalangan masyarakat prasejahtera atau kurang mampu yang tinggal di sekitar lokasi dengan prioritas diberikan kepada keluarga yang masuk dalam kategori miskin dan miskin ekstrem.

Komposisi Pekerja di Setiap Unit SPPG secara umum, satu unit SPPG rata-rata membutuhkan sekitar 50 orang tenaga kerja. Pembagian posisi di dalam dapur SPPG meliputi:Tenaga Profesional (3 Orang): Terdiri dari Kepala SPPG, Akuntan/Tenaga Keuangan, dan Ahli Gizi.

Pekerja Masyarakat Setempat (47 Orang): Diisi oleh warga sekitar (terutama ibu rumah tangga dan pemuda lokal) yang bertugas di bagian memasak, logistik, kebersihan, hingga armada distribusi makanan.

Dampak Ekonomi bagi Lingkungan Sekitar selain mempekerjakan puluhan relawan dapur secara langsung, SPPG juga diwajibkan menghidupkan ekosistem ekonomi sekitar. Bahan baku pangan wajib dipasok melalui kerja sama dengan UMKM lokal, koperasi, BUMDes, petani, serta peternak setempat,Hal ini menciptakan ribuan lapangan kerja tidak langsung di setiap wilayah operasional.

Pasalnya, SPPG yang Alus Salim yang beroperasi sejak hari Selasa tanggal 16 Juni Tahun 2026 itu pada pelaksanaannya diduga kuat tanpa melibatkan warga Desa Marga Agung sebagai pekerja atau karyawan.

Kepala Dusun 6 Poniran mengatakan SPPG yang bernaung di Yayasan Pondok Alus Salim itu pada palaksanaannya tanpa melibatkan warga setempat, baik itu sebagai karyawan dan pegawainya maupun keamanan.

“Tidak ada warga kami yang terlibat ikut bekerja di SPPG Yayasan Pondok Alus Salim,” tegas dia belum lama ini.

Menurut dia berdasarkan peraturan perekrutan karyawan SPPG wajib memprioritaskan dan merekrut warga setempat sebagai bagian dari aturan operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional.

SPPG dipersyaratkan untuk merekrut sebagian besar tenaga kerja dari wilayah domisili atau warga lokal di sekitar dapur.

Terdapat kewajiban porsi perekrutan bagi warga dari kalangan kurang mampu atau prasejahtera, seperti yang diumumkan oleh BGN.

Perekrutan ini bertujuan untuk menggerakkan roda perekonomian lokal dan memberdayakan masyarakat sekitar,” kata dia.

Sementara itu Kepala Desa Marga Agung Suharno mengatakan bukan saja tanpa melibatkan warga setepat, tapi juga pada praktiknya pengadaan bahan baku juga tidak mengambil dari desa setempat. “Saya tidak tahu belanja bahan bakunya darimana,” kata Suharno.

Beberapa kali hendak dikonfirmasi Kepala Dapur SPPG Alus Salim Anggis selalu tidak ada ditempat. “Kepala Dapur Anggis sedang keluar,” ujar Asrap Surya, Selasa (11/8/2026).

Sementara itu, Asrap Surya membenarkan perekrutan karyawan dimabil dari warga Desa dari desa lain tetangga Desa Marga Agung. “Iya benar, pada perekrutan karyawan SPPG, kami mengambil warga Desa lain,” tukasnya belum lama ini.

Surya juga mengungkapkan yang berbelanja kesehariannya untuk kebutuhan masa yakni Ketua SPPG Nur Halimah. “Yang belanja Ketua Yayasan ibu Nur Halimah,” ucap Surya.

Menanggapi dugaan kuat SPPG Alus Salim tabrak Perpres nomor 115 tahun 2025 Aqrobin.A.M,Ketua Umum LSM PRO RAKYAT mengungkapkan serta menyorot tajam ketentuan pengadaan bahan baku SPPG berdasarkan Peraturan Presiden No. 115 Tahun 2025, SPPG diwajibkan menyerap pasokan bahan pangan dari Koperasi Desa (Kopdes), BUMDes, atau UMKM lokal di sekitar lokasi dapur.Larangan Menolak: SPPG tidak diperbolehkan menolak produk atau pasokan yang diajukan oleh UMKM dan petani kecil setempat demi menggerakkan ekonomi rakyat.

Aqrobin Ketua Umum LSM PRO RAKYAT dengan tegas serta menghimbau kepada pihak SPPG Marga Agung agar bisa menyerap pasokan bahan pangan dari lingkungan atau desa dimana tempat keberadaan SPPG Marga Agung,jika tidak mematuhi Perpres mendesak pihak terkait untuk memberikan sanksi yang tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.

Aqrobin meminta pihak BGN untuk meninjau ulang izin SPPG Alus Salim,bila perlu lakkukan Suspend permanen jika terbukti melanggar Peraturan Presiden.Tegas Aqrobin.

LSM Pro Rakyat siap mengawal dan mendampingi warga masyarakat desa Marga Agung untuk melaporkan SPPG Alus Salim ke SPPG Propinsi Lampung,BGN,dan Kejati Lampung.Tutup Aqrobin.

Menurut informasi yang diterima Lintasberita.Co.Id,pihak SPPG Alus Salim diduga memanipulasi data pekerja atau karyawan dengan jumlah total pekerja 8 orang 5 orang tenaga kerja atau karyawan diduga kuat bukan warga desa Marga Agung Setempat.(Red)

Tag:

Tinggalkan Balasan