Beranda / Entertainment / Kabupaten Pringsewu / Dugaan Penyimpangan Anggaran2025  Dana Desa Pekon Bumirejo

Dugaan Penyimpangan Anggaran2025  Dana Desa Pekon Bumirejo

‎PRINGSEWU — Pengelolaan Dana Desa (DD) Pekon Bumirejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Lampung, tahun anggaran 2025 mulai menjadi sorotan. Sejumlah kegiatan dengan nilai anggaran yang cukup besar dipertanyakan dan diduga perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan kesesuaian antara anggaran, realisasi, serta kondisi fisik di lapangan.

‎Berdasarkan informasi dan data yang diperoleh media, sejumlah pos anggaran yang menjadi perhatian di antaranya lampu jalan sebesar Rp10 juta, pengerasan jalan Rp152 juta, Polindes milik desa, serta pengadaan obat-obatan sebesar Rp16 juta.

‎Besarnya anggaran tersebut tentu menuntut adanya transparansi dan akuntabilitas. Masyarakat berhak mengetahui apakah seluruh kegiatan benar-benar dilaksanakan sesuai perencanaan, spesifikasi, volume pekerjaan, serta nilai anggaran yang tercantum dalam APBDes.

‎Sorotan semakin menguat ketika media berupaya melakukan konfirmasi langsung ke kantor Pekon Bumirejo. Namun, dalam beberapa kali kunjungan, Kepala Pekon maupun Sekretaris Desa tidak berada di kantor.

‎Upaya konfirmasi kemudian dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada Kepala Pekon dan Sekretaris Desa. Namun hingga berita ini ditulis, keduanya disebut belum memberikan penjelasan terkait sejumlah anggaran yang dipertanyakan tersebut.

‎Sikap bungkam pejabat pekon tentu menimbulkan tanda tanya. Apalagi penggunaan Dana Desa merupakan bagian dari pengelolaan keuangan publik yang semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat.

‎Bukan berarti setiap anggaran yang terlihat besar otomatis merupakan penyimpangan. Namun, ketika terdapat pertanyaan mengenai realisasi kegiatan dan pihak pengelola anggaran tidak memberikan penjelasan, maka diperlukan pemeriksaan dan klarifikasi secara terbuka agar tidak muncul dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.

‎Karena itu, Inspektorat Kabupaten Pringsewu dan aparat penegak hukum (APH) dinilai perlu turun melakukan pengecekan apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian antara dokumen anggaran, realisasi keuangan, serta kondisi fisik kegiatan di lapangan.

‎Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Pekon Bumirejo dan Sekretaris Pekon belum memberikan keterangan atas pertanyaan media. Berita ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak Pemerintah Pekon Bumirejo maupun pihak terkait lainnya

Tinggalkan Balasan